Pemerintah Kebut 4 Aturan Baru Soal EBT, Termasuk PLTS Atap

Tia Dwitiani Komalasari
18 Januari 2024, 16:09
Xurya bekerja sama dengan 100 perusahaan di Indonesia untuk memasang 150 unit Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap sepanjang 2023.
Dok. Xurya
Xurya bekerja sama dengan 100 perusahaan di Indonesia untuk memasang 150 unit Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap sepanjang 2023.
Button AI Summarize

Pemerintah melalui Kementerian  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan untuk menyelesaikan empat aturan baru terkait pengembangan energi  baru dan terbarukan (EBT) tahun ini. Aturan baru tersebut diharapkan dapat menggenjot kapasitas EBT di Indonesia.

Plt Dirjen EBT dan Konservasi Energi Kementerian Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengatakan kapasitas EBT di Indonesia terus bertambah. Kapasitas pembangkit listrik EBT mencapai 13.155 megawatt (MW) pada 2023, naik dari tahun sebelumnya sebesar 12.616 MW. 

" Kapasitas EBT ditargetkan bertambah hingga 13.886 MW tahun ini," ujarnya dalam konferensi pers Pencapaian 2023 dan Rencana Kerja Kementerian ESDM tahun 2024 di Kantor Kementerian ESDM, di Jakarta, Kamis (18/1).

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah tengah menyiapkan aturan baru tahun ini. Adapun empat regulasi tersebut adalah:

1. Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan

Jisman mengatakan draf RUU EBET telah dibahas dalam forum Panitia Kerja dan Raker DPR dengan kesepakatan bahwa pembahasannya akan dilanjutkan setelah Pemilu 2024.

"Tinggal pembahasan sekali lagi, lalu bisa dibawa ke paripurna," ujarnya

2. Revisi Permen PLTS Atap

Jisman mengatakan pembahasan mengenai revisi Permen PLTS Atap telah selesai harmonisasi. Saat ini, aturan tersebut telah diusulkan kembali kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan

3. Rancangan Revisi Permen WKP, Pemberian IPB dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi

Jisman mengatakan , aturan tersebut akan ditetapkan sebagai program legislasi (proleg) 2024 subsektor EBTKE

4. Rancangan Permen ESDM tentang Pokok-Pokok PJBL Pembangkit Listrik Energi Terbarukan

Menurut Jisman, aturan ini juga ditetapkan sebagai proleg 2024 subsektor EBTKE.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...